PT PP Tbk Revisi Laporan Keuangan 2023: Penyesuaian Signifikan Pendapatan dan Pos Lainnya

    PT PP Tbk Revisi Laporan Keuangan 2023: Penyesuaian Signifikan Pendapatan dan Pos Lainnya
    Gambar : insight.kontan.co.id

    Kasus-PT PP Tbk (Persero) menghadapi sebuah kejadian luar biasa dalam penyampaian laporan keuangan tahunannya untuk 2023, dimana terjadi perubahan signifikan dalam beberapa pos laporan keuangan yang sudah diaudit. Menurut keterangan Bambang Karunawan, Audit Partner dari Kantor Akuntan Publik Hertanto Grace Karunawan, revisi dan penerbitan ulang laporan keuangan diperlukan setelah pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan surat dari manajemen PT PP Tbk yang tertanggal 2 April 2024.

    Revisi tersebut menyebabkan penurunan pendapatan sebesar Rp1, 529 triliun, dari Rp19, 993 triliun menjadi Rp18, 464 triliun. Perubahan ini diikuti oleh kenaikan pada pos Harga Pokok Pendapatan sebesar Rp1, 529 triliun dan peningkatan pada pos Kerugian Penurunan Nilai sebesar Rp326, 433 miliar. Sebaliknya, pos beban lainnya menunjukkan penurunan sebesar Rp326, 433 miliar.

    Perubahan juga mencakup penyesuaian pada penyajian Arus Kas Operasi, dengan pembayaran ke pemasok yang menurun sebesar Rp1, 261 triliun dan kenaikan pada Pembayaran Pajak sebesar Rp1, 261 triliun. Meskipun ada revisi substansial, laba bersih dan laba dasar per saham tetap tidak terpengaruh oleh perubahan ini, masing-masing tetap pada Rp481, 365 miliar dan Rp78 per saham.

    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Tbk, Agus Purbianto, mengkonfirmasi keputusan untuk menerbitkan kembali laporan keuangan berdasarkan rekomendasi dari Kantor Akuntan Publik Hertanto Grace Karunawan, namun belum memberikan penjelasan mendetail terkait penyebab perubahan tersebut.

    Di pasar saham, harga saham PT PP Tbk mengalami tekanan, dengan penurunan hingga 1, 32 persen pada Rp448 per saham pada penutupan pasar tanggal 5 April 2024, dan total penurunan mencapai 7, 05 persen dalam sepekan.

    Kondisi ini menyoroti pentingnya keakuratan dan keandalan laporan keuangan serta tantangan yang dihadapi perusahaan dan auditor dalam memastikan semua informasi finansial disajikan dengan tepat. Untuk kasus ini Seharusnya OJK dan PPP Kementrian Keuangan memanggil dan memeriksa Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan tersebut, mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana prosedur audit yang dilakukan dalam memastikan angka pada  Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lainnya pada Laporan Konsilidasian.

    hidayatullah kasus hidayatullah kasus hidayatullah kasus
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Umum JNI, Hendri Kampai: Idul Fitri,...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag dan Lembaga Mitra Bahas Dana Hibah...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    UNAIR, UTM Malaysia, dan ITERA Berkolaborasi dalam Joint Student Seminar
    Transformasi Penilaian Skripsi di Perguruan Tinggi: Menuju Publikasi Ilmiah sebagai Standar Kelulusan
    Abi Center: Sekolah Calon Ulama, Fokus dan Serius
    Sidang Putu Balik, Saksi Pasek Sucipta Sebut Tanpa Paraf G (Bupati) Dapat Rekrut dan Lulus
    Era Baru Keuangan Indonesia: Adopsi Fintech Lending dan Paylater oleh Generasi Milenial

    Tags